Senin, 21 Februari 2011

AD ART K3S LEMAHABANG KARAWANG

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KERJA KEPALA SEKOLAH
( K K K S )
KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN KARAWANG
PROVINSI JAWA BARAT


MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami Guru Kabupaten Karawang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Sekolah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tukan Yang Maha Esa serta bedasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Kami para Kepala Sekolah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung tolodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para Kepala Sekolah Kecamatan lEMAHABANG Kabupaten Karawang bersama - sama membentuk organisasi profesi yang diberinama KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB 1
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal I
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang

Pasal 2
Dasar Pendirian
KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang No. 421.2 / 74 – UPTD Tanggal; 04 Januari 2010


BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang berkedudukan dikabupaten Karawang
2.KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang bersifat organisasi non structural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari,
oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota

Pasal 4

Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan - bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
dsb. Materi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah.
2.Kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberi bantuan dan umpan balik
3.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok
kerja atau musyawarah kerja.
4.Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran disekolah.
5.Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme Guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme ditingkat guru.
6.Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercemin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan ditingkat Guru.



BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKKS Kecamatan Lemahabang adalah :
1.Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk
mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi
2.Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat
mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama
3.Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari didalam organisasi dan
menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota KKKS.
4.Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi
5.Bendahara menangani kekayaan / keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus
yang selanjutkan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota




BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.Periode Jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
2.Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (RAT)


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.Anggota KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang terdiri dari Kepala Sekolah
SD PNS dan Non PNS yang menjadi Kepala Sekolah di Kecamatan Lemahabang Kabupaten
Karawang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta dibawah naungan
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama
2.Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART)

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah
1.Membentu terlaksananya tujuan organisasi
2.Mematuhi aturan dan putusan oreganisasi
3.Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5.Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus menjalankan organisasi
7.Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi

BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan oganisasi profesi ini adalah :
A.Kegiatan Rutin :
1.Diskusi permasalahan pembelajaran
2.Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.Analisis kurikulum
4.Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5.Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

B.Kegiatan Pengembangan
1.Penelitian
2.Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.Seminar, lokakarya, kolosium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.Penerbitan jurnal KKHS
6.Penyusunan website KKKS
7.Forum KKKS Kabupaten
8.Kompetensi kinerja kepala sekolah
9.Leader Presentation (Pelatihan sesame Kepala Sekolamenggunakan media ICT)
10.Pengenalan Lesson Study (agar para Kepala Sekolah menggunakan fungsi pembinaan
profesi bagi Kepala Sekolah dalam Lesson study)
11.Profesional Learning Community (komunikasi belajar professional)
12.Global Gateway (kemitraan lintas Negara)


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
2.Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB
(ART)

BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1.Pembiayaan KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang berasal dari sumber yang
sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat
2.Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)



BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standar dengan pemenuhnya
2.Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
3.Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi makanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua
KKKS Forum KKKS dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.



BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.Anggaran Dasar ini hanya diubah dengan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Lemahabang
yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut
2.Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota KKKS
3.Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh
duapertiga Anggota yang hadir
4.Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal
ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota
yang hadir dalam Rapat Anggota



Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKKS

Pasal 16
Pembubaran
1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKKS
Kecamatan Lemahabang yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut
2.Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota
KKKS
3.Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKKS
Kecamatan Lemahabang yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan; Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan para Kepala sekolah se-Kecamatan
Lemahabang pada tanggal 4 januari 2010 Anggaran ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan


DITETAPKAN DI : LEMAHABANG
PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2010
Mengetahui
Ketua KKKS Kec. Lemahabang. Sekretaris





NURDIN, S.Pd ASEP SUDANA, S.Pd
NIP. 19620709 198410 1009 NIP. 19621119 198305 1001





PENUTUP
A.KESIMPULAN
Program kegiatan ini kami susun disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan bagi kepala sekolah tingkat SD di Kec. Lemahabang, Kab. Karawang saat ini dengan prinsif mudah dilakukan, komprehensif dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh program BERMUTU.
Kami berharap semoga dapat mendapat perhatian dari pihak yang berkompeten dengan pendidikan dan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional secara umum khusnya peningkatan mutu pendidikan di Kab. Karawang.
B. SARAN
Di saran kan dalam kegiatan pelatihan tidak selalu teoritik akan tetapi aplikatif / dengan menggunakan berbagai metoda sehingga tidak ada kesan menjemukan/monoton.
Monitoring dan evaluasi dari pihak terkait sangat membantu bagi terlaksananya dengan baik program ini.

DITETAPKAN DI : LEMAHABANG
PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2010
Mengetahui
Ketua KKKS Kec. Lemahabang. Sekretaris





NURDIN, S.Pd ASEP SUDANA, S.Pd
NIP. 19620709 198410 1009 NIP. 19621119 198305 1001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar