ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KERJA KEPALA SEKOLAH
( K K K S )
KECAMATAN LEMAHABANG KABUPATEN KARAWANG
PROVINSI JAWA BARAT
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami Guru Kabupaten Karawang, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Sekolah, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tukan Yang Maha Esa serta bedasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Kami para Kepala Sekolah bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung tolodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para Kepala Sekolah Kecamatan lEMAHABANG Kabupaten Karawang bersama - sama membentuk organisasi profesi yang diberinama KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB 1
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal I
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
Pasal 2
Dasar Pendirian
KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang No. 421.2 / 74 – UPTD Tanggal; 04 Januari 2010
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang berkedudukan dikabupaten Karawang
2.KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang bersifat organisasi non structural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari,
oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan - bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
dsb. Materi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah.
2.Kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberi bantuan dan umpan balik
3.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok
kerja atau musyawarah kerja.
4.Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran disekolah.
5.Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan
pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme Guru
melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme ditingkat guru.
6.Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercemin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan ditingkat Guru.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKKS Kecamatan Lemahabang adalah :
1.Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk
mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi
2.Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat
mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama
3.Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari didalam organisasi dan
menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota KKKS.
4.Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi
5.Bendahara menangani kekayaan / keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus
yang selanjutkan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.Periode Jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
2.Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3.Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (RAT)
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.Anggota KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang terdiri dari Kepala Sekolah
SD PNS dan Non PNS yang menjadi Kepala Sekolah di Kecamatan Lemahabang Kabupaten
Karawang baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta dibawah naungan
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama
2.Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART)
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah
1.Membentu terlaksananya tujuan organisasi
2.Mematuhi aturan dan putusan oreganisasi
3.Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
5.Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
6.Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus menjalankan organisasi
7.Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan oganisasi profesi ini adalah :
A.Kegiatan Rutin :
1.Diskusi permasalahan pembelajaran
2.Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3.Analisis kurikulum
4.Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5.Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
B.Kegiatan Pengembangan
1.Penelitian
2.Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3.Seminar, lokakarya, kolosium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4.Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5.Penerbitan jurnal KKHS
6.Penyusunan website KKKS
7.Forum KKKS Kabupaten
8.Kompetensi kinerja kepala sekolah
9.Leader Presentation (Pelatihan sesame Kepala Sekolamenggunakan media ICT)
10.Pengenalan Lesson Study (agar para Kepala Sekolah menggunakan fungsi pembinaan
profesi bagi Kepala Sekolah dalam Lesson study)
11.Profesional Learning Community (komunikasi belajar professional)
12.Global Gateway (kemitraan lintas Negara)
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan
2.Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB
(ART)
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.Pembiayaan KKKS Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang berasal dari sumber yang
sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat
2.Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standar dengan pemenuhnya
2.Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
3.Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi makanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
4.Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua
KKKS Forum KKKS dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1.Anggaran Dasar ini hanya diubah dengan Rapat Anggota KKKS Kecamatan Lemahabang
yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut
2.Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota KKKS
3.Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh
duapertiga Anggota yang hadir
4.Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal
ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota
yang hadir dalam Rapat Anggota
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKKS
Pasal 16
Pembubaran
1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKKS
Kecamatan Lemahabang yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut
2.Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota
KKKS
3.Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKKS
Kecamatan Lemahabang yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan; Pemuda dan Olah Raga Kabupaten.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan para Kepala sekolah se-Kecamatan
Lemahabang pada tanggal 4 januari 2010 Anggaran ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
DITETAPKAN DI : LEMAHABANG
PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2010
Mengetahui
Ketua KKKS Kec. Lemahabang. Sekretaris
NURDIN, S.Pd ASEP SUDANA, S.Pd
NIP. 19620709 198410 1009 NIP. 19621119 198305 1001
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Program kegiatan ini kami susun disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan bagi kepala sekolah tingkat SD di Kec. Lemahabang, Kab. Karawang saat ini dengan prinsif mudah dilakukan, komprehensif dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh program BERMUTU.
Kami berharap semoga dapat mendapat perhatian dari pihak yang berkompeten dengan pendidikan dan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional secara umum khusnya peningkatan mutu pendidikan di Kab. Karawang.
B. SARAN
Di saran kan dalam kegiatan pelatihan tidak selalu teoritik akan tetapi aplikatif / dengan menggunakan berbagai metoda sehingga tidak ada kesan menjemukan/monoton.
Monitoring dan evaluasi dari pihak terkait sangat membantu bagi terlaksananya dengan baik program ini.
DITETAPKAN DI : LEMAHABANG
PADA TANGGAL : 04 JANUARI 2010
Mengetahui
Ketua KKKS Kec. Lemahabang. Sekretaris
NURDIN, S.Pd ASEP SUDANA, S.Pd
NIP. 19620709 198410 1009 NIP. 19621119 198305 1001
Senin, 21 Februari 2011
Sabtu, 19 Februari 2011
MBS (LANJUTAN)
MODEL MBS
a. analisis kebutuhan pendidikan – belajar;
b. perencanaan, tujuan dan target yang jelas dan terukur hasilnya;
c. system pengorganisasian yang demokratis, tranparan dan professional;
d. dalam proses pengembangannya melibatkan kelompok masyarakat – stakeholders;
e. menekankan pada pengembangan fungsi dan peran sekolah secara professional
• Semangat otonomi di era reformasi cenderung menguat setalah pemerintah bertekad untuk mempercepat proses pembangunan melalui program otonomi daerah.
• Konsep tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang sarat dengan kompleksitas perubahan. Terlebih secara geografis konsep tersebut sangat memungkinkan untuk dikembangkan menjadi alternative yang dapat mengakselerasi program pembangunan.
PROBLEMATIKA
• , pemerintah Indonesia baru mampu mengadopsi konsep MBS dari Negara maju – AS. Namun komponen-komponen lainnya masih menggunakan “baju” lama. Artinya konsep MBS yang dikebangkan di Indonesia, belum didukung secara signifikan oleh sarana dan prasarana belajar, leadershif, system pembiayaan pendidikan, budaya mutu, kultur dan kinerja mengajar guru, motivasi dan budaya belajar siswa, serta kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan secara fungsional.
• perlu dilakukan riset untu mengukur posisi, kebutuhan, masalah, potensi dan kecenderungan pendidikan. Langkah kedua disusun konsep yang sesuai dengan kebutuhan. Ketiga melakukan treatmen termasuk menetrapkan upaya dan langkah strategis.
MBS
APA ITU MBS ?
Manajemen berbasis sekolah merupakan system tata kelola pendidikan yang memberikan wewenang lebih luas pada sekolah untuk mengatur, mengelola dan mengontrol jalannya pendidikan sesuai kebutuhan belajar, tuntutan perubahan tantangan masa depan .
PARTISIPASI MASYARAKAT
MBS dikembangkan bersama-sama masyarakat dalam membangun fungsi sekolah sebagai lembaga profesi dan pemberi layanan belajar yang mempersiapkan masa depan peserta didik agar mereka dapat hidup cerdas dan berkualitas di jamannya yang serba kompleks dan kompetitif.
EFEKTIVITAS BELAJAR
· MBS menitikberatkan pada pengembangan efektifitas belajar dan peningkatan mutu lulusan. Dengan demikian MBS disusun atas dasar Visi, Misi dan tujuan serta program yang jelas dan terukur hasilnya.
· Selaku lembaga akuntable, sekolah harus mempertanggungjawabkan jumlah uang dan fasilitas yang diterima dari masyarakat berubah jadi prestasi peserta didik.
MENSINERGIKAN SUMBER DAYA
Pengembangan MBS dilakukan dengan cara mensinergikan berbagai sumber daya secara fungsional dan mandiri dengan tetap mengacu pada standar Nasional Pendidikan dan tujuan Pendidikan Nasional
.
Senin, 14 Februari 2011
PERTEMUAN 2 (PENILAIAN BERBASIS KELAS)
TAGIHAN PROGRAM KKKS BERMUTU
Model Kegiatan : Tatap Muka
Nama Kegiatan : Penilaian Berbasis Kelas
Pertemuan : ke 2
Jenis Tagihan : Program Evaluasi yang berbasis kelas
Untuk sekolah masing masing
PROGRAM PENILAIAN BERBASIS KELAS
o PENGERTIAN PENILAIAN KELAS
o CIRI PENILAIAN KELAS
o TEKNIK PENILAIAN KELAS
o MANFAAT HASIL PENILAIAN
o KETUNTASAN BELAJAR
o PELAPORAN
o PENGERTIAN PENILAIAN KELAS
Penilaian adalah proses sitimatis meliputi pengumpulan informasi ( angka,
deskripsi verbal ) , analisis, interprestasi informasi untuk membuat keputusan .
o PENILAIAN KELAS
Proses pengumpulan dan penggunaan informasi ( angka, deskripsi verbal )
yang obyektif oleh guru ybs melalui sejumlah bukti untuk menentukan pencapaiab
hasil / belajar kompetensi siswa .
o CIRI PENILAIAN KELAS
Penugasan ( Proyek/Project )
Hasil Kerja ( Produk/Product )
Tertulis ( Paper & Pen )
Memilih dan mensuplai jawaban secara tertulis
Portofolio ( Portofolio )
Penilaian melalui hasil koleksi karya ( hasil kerja ) siswa yang sistematis
Sikap ( Aptitude )
Penilaian terhadap prilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap.
Diri ( Self Assesment )
Menilai diri sendiri berkaitan dengan status, proses tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya .
o MANFAAT HASIL PENILAIAN
o Mengetahui efektitifitas suatu program
o Mengukur tingkat ketercapaian suatu program
o Sebagai bahan balikan untuk perbaikan dan pengayaan
o Sebagai bahan masukan proses penempatan
o Sebagai bahan masukan proses pengembangan
KETUNTASAN BELAJAR
Kemampuan Akademis siswa
Kompleksitas indikator
Daya dukung : Guru, sarana
o Tuntas : Skor ≥ Kriteria ketuntasan
o Tuntas indikator KD SK Mapel
o Kriteria Penetapan Ketuntasan Belajar
A. Dengan cara memberi point pada setiap kriteria yang ditetapkan
Rendah = 3
Daya dukung : tinggi
Kemampuan akademis siswa : sedang
Maka kriteria ketuntasan belajar menjadi :
( 3 + 3 + 2 ) x 100 = 88,89 %
9
B. Dengan memberikan pertimbangan professional
judgement pada setiap kriteria untuk
menetapkan nilai .
Model Kegiatan : Tatap Muka
Nama Kegiatan : Penilaian Berbasis Kelas
Pertemuan : ke 2
Jenis Tagihan : Program Evaluasi yang berbasis kelas
Untuk sekolah masing masing
PROGRAM PENILAIAN BERBASIS KELAS
o PENGERTIAN PENILAIAN KELAS
o CIRI PENILAIAN KELAS
o TEKNIK PENILAIAN KELAS
o MANFAAT HASIL PENILAIAN
o KETUNTASAN BELAJAR
o PELAPORAN
o PENGERTIAN PENILAIAN KELAS
Penilaian adalah proses sitimatis meliputi pengumpulan informasi ( angka,
deskripsi verbal ) , analisis, interprestasi informasi untuk membuat keputusan .
o PENILAIAN KELAS
Proses pengumpulan dan penggunaan informasi ( angka, deskripsi verbal )
yang obyektif oleh guru ybs melalui sejumlah bukti untuk menentukan pencapaiab
hasil / belajar kompetensi siswa .
o CIRI PENILAIAN KELAS
- Belajar Tuntas
- Otentik
- Berkesinambungan
- Berdasarkan Acuan Kriteria / Patokan
- Menggunakan berbagai cara dan alat penilaian
- Unjuk Kerja ( Performance ) Penilaian melalui pengamatan terhadap aktifitas siswa sebagaimana terjadi (unjuk kerja, inter aksi, tingkah laku )
Penugasan ( Proyek/Project )
- Penilaian terhadap suatu tugas yang mengandung penyelididikan yang harus selesai dalam waktu tertentu.
Hasil Kerja ( Produk/Product )
- Penilaian terhadap produk teknologi dan seni
- Penilaian terhadap persiapan
- Penilaian terhadap proses
Tertulis ( Paper & Pen )
Memilih dan mensuplai jawaban secara tertulis
Portofolio ( Portofolio )
Penilaian melalui hasil koleksi karya ( hasil kerja ) siswa yang sistematis
Sikap ( Aptitude )
Penilaian terhadap prilaku dan keyakinan siswa terhadap obyek sikap.
Diri ( Self Assesment )
Menilai diri sendiri berkaitan dengan status, proses tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya .
o MANFAAT HASIL PENILAIAN
o Mengetahui efektitifitas suatu program
o Mengukur tingkat ketercapaian suatu program
o Sebagai bahan balikan untuk perbaikan dan pengayaan
o Sebagai bahan masukan proses penempatan
o Sebagai bahan masukan proses pengembangan
KETUNTASAN BELAJAR
- Tingkat penguasaan bahan belajar melebihi standar rata-rata minimal suatu kompetensi ( tujuan )
- Kriteria ketuntasan belajar Perindikator
- Kriteria : 0 % - 100 %
- Ideal : 75 %
Kemampuan Akademis siswa
Kompleksitas indikator
Daya dukung : Guru, sarana
o Tuntas : Skor ≥ Kriteria ketuntasan
o Tuntas indikator KD SK Mapel
o Kriteria Penetapan Ketuntasan Belajar
A. Dengan cara memberi point pada setiap kriteria yang ditetapkan
- Kompleksitas Tinggi = 1
Rendah = 3
- Daya dukung Tinggi = 1
- Sedang = 2
- Rendah = 3
- Tingkat akademis Tinggi = 3
- Sedang = 2
- Contoh : Jika kondisi indikator 1
Daya dukung : tinggi
Kemampuan akademis siswa : sedang
Maka kriteria ketuntasan belajar menjadi :
( 3 + 3 + 2 ) x 100 = 88,89 %
9
B. Dengan memberikan pertimbangan professional
judgement pada setiap kriteria untuk
menetapkan nilai .
Sepatah kata UPTD pada Inservice
UPTD TK, SD Kecamatan Lemahabang ber amanat pada kegiatan In service Program K3 S Bermutu, manfaatkanlah program ini sebaik-baiknya sehinga kita benar-benar nyata bermanfaat banyak bagi masyarakat khususnya dala bidang yang kita garap , yaitu bidang pendidikan, dan kita bisa menjawab apa yang selama ini jadi kecemburuan orang lain bahwa kita benar-benar professional.
Ikutilah semua program yang ada program bermutu ini, karena sebagai pimpinan, harus mampu memenej, lembaga yang dipimpinya, di bidang Edukatif, atau kegiatan-kegiatan lain yang ada dilinkungan kerjanya.
Apa lagi dengan Permen no. 23, ataupun 53 yang mengatur kedisiplinan dan tata kerja sebagai PNS khusunya Guru/ Kepala Sekolah, ikutilah Program Brmutu ini dengan Optimal, dan ikutilah setiap kegiatan KKKS ini, kalau memang selalu banyak kesibukan sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan ini ya, sudah aja geura seserenan.
Demikian yang dapat kami kutif dari sambutan UPTD TK, SD Kecamatan Lemahabang Pada Kegiatan Inservice KKKS Bermutu tahun 2010.
SAMBUTAN PENGAWAS PADA INSERVICE
KUTIPAN PENYAMPAIAN DARI PENGAWAS PADA INSERVICE PROG KKKS BERMUTU
Bagi guru maupun Kepala Sekolah, tagihan-tagihan yang harus dipenuhi oleh program Bermutu baik guru maupun Kepala Sekolah sebenarnya tidak Asing lagi, karena merupakan program kerja sehari-hari yang harus dikerjakan sebelum maupun sesudah mengajar .
Hanya sekarang ini ada tambahan bahwa guru harus membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI), akan tetapi itupun bukan barang baru sebenarnya khususnya bagi mereka yang sudah S1, karena sebelum mendapatkan Izajah dituntut untuk membuat skripsi sabagai salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti ujian sidang.
Semua yang ada pada program bermutu bagi guru bukan hal yang baru, tinggal kitanya mau atau tidak ?
Himbauan saya tidak beda dengan pembicara sebelumnya, mari kita manfaatkan program ini sebaik-baiknya agar predikat Prfesional benar-benar bisa dipertanggungjawakan.
Pemerintah memberikan biaya tentunya bukan untuk hura-hura, akan tetapi ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar kita mampu bersaing.
Untuk itu itu bagi guru aktiflah di KKG, Kepala Sekolah tentunya di KKKS, bahkan para pengawaspun melalui kelompok kerjanya yaitu KKPS.
Semua program tidak ada yang sulit sebenarnya tinggal kembali pada kita , apa lagi Kepala sekolah disampaing sebagai Manajerial juga dituntut untuk mengajar wajib yang jumlahnya 6 jam per minggunya.
Terakhir mari kita bersama dukung program ini demi pengembangan Keprofesianalan berkelanjutan .
Sekian terimakasih
Bagi guru maupun Kepala Sekolah, tagihan-tagihan yang harus dipenuhi oleh program Bermutu baik guru maupun Kepala Sekolah sebenarnya tidak Asing lagi, karena merupakan program kerja sehari-hari yang harus dikerjakan sebelum maupun sesudah mengajar .
Hanya sekarang ini ada tambahan bahwa guru harus membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI), akan tetapi itupun bukan barang baru sebenarnya khususnya bagi mereka yang sudah S1, karena sebelum mendapatkan Izajah dituntut untuk membuat skripsi sabagai salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti ujian sidang.
Semua yang ada pada program bermutu bagi guru bukan hal yang baru, tinggal kitanya mau atau tidak ?
Himbauan saya tidak beda dengan pembicara sebelumnya, mari kita manfaatkan program ini sebaik-baiknya agar predikat Prfesional benar-benar bisa dipertanggungjawakan.
Pemerintah memberikan biaya tentunya bukan untuk hura-hura, akan tetapi ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar kita mampu bersaing.
Untuk itu itu bagi guru aktiflah di KKG, Kepala Sekolah tentunya di KKKS, bahkan para pengawaspun melalui kelompok kerjanya yaitu KKPS.
Semua program tidak ada yang sulit sebenarnya tinggal kembali pada kita , apa lagi Kepala sekolah disampaing sebagai Manajerial juga dituntut untuk mengajar wajib yang jumlahnya 6 jam per minggunya.
Terakhir mari kita bersama dukung program ini demi pengembangan Keprofesianalan berkelanjutan .
Sekian terimakasih
Minggu, 13 Februari 2011
PAPARAN KETUA K3S PADA KEGIATAN INSERVICE PROG. BERMUTU
Saya ucapkan terimakasih kepada kepala UPTD, TK, SD Kecamatan Lemahabang, Para Pengawas dan juga Pengurus PGRI dan para Kepala sekolah anggota KKKS yang terus memberi motivasi pada kegiatan Program ini, karna dengan kebersamaan dan kebutuhan akan pengembangan intelektual serta pengembangan keprofesionalan insa Allah apa yang diamanatkan oleh undang-undang dasar 1945 yaitu “ Mencerdaskan kehidupan Bangsa “ akan terlaksana, karena pemerintah membiayai program ini tujuannya adalah untuk meningkatkan kwalitas pendidikan.
Apalagi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi, harus selalu mengikuti perkembangan dunia teknologi untuk menunjang proses pembelajaran di kelas, sehinga kita akan melahirkan peserta didik yang bisa dihandalkan di masa yang akan datang dan mampu bersaing di era global seperti sekarang ini.
Program KKKS Bermutu ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para Kepala Sekolah, karena kepala sekolah dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 sungguh sangat berat sekali, maka dengan program ini para kepala sekolah bisa mendapat wawasan dan ilmu pengetahuan, jadi Program ini sangat relevan sekali apalagi dengan adanya periodesasi bahwa jam terbang para kepala sekolah yang ada saat ini belum begitu lama, dan tentunya masih minim pengalaman maka dari itu mari kita manfaatkan program ini untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten karawang atau Indonesia secara keseluruhan, Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan jelas suatu keberuntungan, karena dengan kegiatan ini , ini bisa dijadikan sebagai bukti pisik untuk kenaikan pangkat.
Pada Program KKKS Bermutu Ini , Diawali dari In Service, lalu nanti pada kegiatan on service, semuannya membahas tentang tugas-tugas dan pekerjaan para kepala sekolah, untuk itu kami mohon kepada para petinggi pendidikan di kecamatan lemahabang ini agar memberikan sangsi bagi kepala sekolah yang mangkir dari kegiatan ini.
Karena Pemerintah tidak sedikit mengeluarkan dana untuk kegiatan Bermutu ini, bahkan dananya didatangkan dari Negeri Belanda dan Bank Dunia, untuk itu sekali lagi mari kita manfaatkan dengan baik.
Terima kasih
Jumat, 11 Februari 2011
Sambutan kadisdikpora pada in servic K3S Bermutu
SAMBUTAN KEPALA DISDIKPORAKAB.KARAWANG
PADAKEGIATAN IN SERVICE PROG. BERMUTU
KKKS KEC.LEMAHABANG
H.Eka Sanatha, SH,MH, dalam sambutanya mengatakan bahwa program bermutu ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para Kepala sekolah, karena program ini adalah sarana untuk pengembangan profesi, dan saling tukar inpormasi sesama para Kepala sekolah kaitan dengan pekerjaan sehari-hari dimasing-masing sekolah.
Lebih-lebih bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi, harus mapu dan mau mengikuti perkembangan jaman kemajuan dibidang teknologi maupun bidang-bidang yang lainya,
Perlu juga diingat bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan maka Kepala sekolah disamping harus mampu menjabarkan kompetensi kepala sekolah juga kompetensi sebagai guru, tunjangan profesi harus benar-benar dimanfaatkan untuk pengebangan keprofesionalan, sehinga apa yang diamanatkan oleh undang –undang Dasar 1945 benar-benar bisa dicapai yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi KKG,KKKS,KKPS,MGMP,MKKS adalah sarana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang akan bermuara pada peningkatan kualitas IPTEK anak didik kita yang mampu untuk bersaing di era global ini ,untuk itu manfatkan program ini sebaik-baiknya, muga-muga apa yang kita kerjakan hari ini mendapat ridho dari Allah SWT
PADAKEGIATAN IN SERVICE PROG. BERMUTU
KKKS KEC.LEMAHABANG
H.Eka Sanatha, SH,MH, dalam sambutanya mengatakan bahwa program bermutu ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para Kepala sekolah, karena program ini adalah sarana untuk pengembangan profesi, dan saling tukar inpormasi sesama para Kepala sekolah kaitan dengan pekerjaan sehari-hari dimasing-masing sekolah.
Lebih-lebih bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi, harus mapu dan mau mengikuti perkembangan jaman kemajuan dibidang teknologi maupun bidang-bidang yang lainya,
Perlu juga diingat bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan maka Kepala sekolah disamping harus mampu menjabarkan kompetensi kepala sekolah juga kompetensi sebagai guru, tunjangan profesi harus benar-benar dimanfaatkan untuk pengebangan keprofesionalan, sehinga apa yang diamanatkan oleh undang –undang Dasar 1945 benar-benar bisa dicapai yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi KKG,KKKS,KKPS,MGMP,MKKS adalah sarana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang akan bermuara pada peningkatan kualitas IPTEK anak didik kita yang mampu untuk bersaing di era global ini ,untuk itu manfatkan program ini sebaik-baiknya, muga-muga apa yang kita kerjakan hari ini mendapat ridho dari Allah SWT
IN SERVICE K3S BERMUTU
SAMBUTAN KEPALA DISDIKPORAKAB.KARAWANG
PADAKEGIATAN IN SERVICE PROG. BERMUTU
KKKS KEC.LEMAHABANG
H.Eka Sanatha, SH,MH, dalam sambutanya mengatakan bahwa program bermutu ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para Kepala sekolah, karena program ini adalah sarana untuk pengembangan profesi, dan saling tukar inpormasi sesama para Kepala sekolah kaitan dengan pekerjaan sehari-hari dimasing-masing sekolah.
Lebih-lebih bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi, harus mapu dan mau mengikuti perkembangan jaman kemajuan dibidang teknologi maupun bidang-bidang yang lainya,
Perlu juga diingat bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan maka Kepala sekolah disamping harus mampu menjabarkan kompetensi kepala sekolah juga kompetensi sebagai guru, tunjangan profesi harus benar-benar dimanfaatkan untuk pengebangan keprofesionalan, sehinga apa yang diamanatkan oleh undang –undang Dasar 1945 benar-benar bisa dicapai yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi KKG,KKKS,KKPS,MGMP,MKKS adalah sarana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang akan bermuara pada peningkatan kualitas IPTEK anak didik kita yang mampu untuk bersaing di era global ini ,untuk itu manfatkan program ini sebaik-baiknya, muga-muga apa yang kita kerjakan hari ini mendapat ridho dari Allah SWT
PADAKEGIATAN IN SERVICE PROG. BERMUTU
KKKS KEC.LEMAHABANG
H.Eka Sanatha, SH,MH, dalam sambutanya mengatakan bahwa program bermutu ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para Kepala sekolah, karena program ini adalah sarana untuk pengembangan profesi, dan saling tukar inpormasi sesama para Kepala sekolah kaitan dengan pekerjaan sehari-hari dimasing-masing sekolah.
Lebih-lebih bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat profesi, harus mapu dan mau mengikuti perkembangan jaman kemajuan dibidang teknologi maupun bidang-bidang yang lainya,
Perlu juga diingat bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan maka Kepala sekolah disamping harus mampu menjabarkan kompetensi kepala sekolah juga kompetensi sebagai guru, tunjangan profesi harus benar-benar dimanfaatkan untuk pengebangan keprofesionalan, sehinga apa yang diamanatkan oleh undang –undang Dasar 1945 benar-benar bisa dicapai yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi KKG,KKKS,KKPS,MGMP,MKKS adalah sarana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang akan bermuara pada peningkatan kualitas IPTEK anak didik kita yang mampu untuk bersaing di era global ini ,untuk itu manfatkan program ini sebaik-baiknya, muga-muga apa yang kita kerjakan hari ini mendapat ridho dari Allah SWT
Rabu, 09 Februari 2011
PROFIL K3S BERMUTU LEMAHABANG KARAWANG
PROFIL KKKS | |||||||
PROFIL KELOMPOK KERJA | |||||||
Nama Kelompok | : KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) | ||||||
Kecamatan | : LEMAHABANG | ||||||
Kabupaten / Kota | : KARAWANG | ||||||
No. Telp. | : 085885373719 | ||||||
SK PEMBENTUKAN | |||||||
NO. SK | : 421,2 / 74 / UPTD TK, SD / 2010 | ||||||
Tanggal | : 04 JANUARI 2010 | ||||||
Tentang SK | : KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) | ||||||
REKENING BANK | |||||||
Bank | : BRI | ||||||
Unit | : LEMAHABANG | ||||||
No. Rekening | : 3647-01-013597-53-5 | ||||||
Atas Nama | : KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS) | ||||||
Alamat | : JLN. SUKAMAJU KEC. LEMAHABANG KAB. KARAWANG | ||||||
NO. | NAMA | NIP. | JABATAN | NUPTK | NO.HP | ||
1 | NURDIN,S.Pd | 19620709 198410 1009 | Ketua | 1041740642200040 | 85885373719 | ||
2 | ASEP SUDANA, S.Pd | 19621119 198601 1001 | Sekretari | 81385492666 | |||
3 | H. ROHYAT NURDIN, S.Pd | 19640617 198803 1007 | Bendahara | 45717211983 | |||
ANGGOTA KELOMPOK / MUSYAWARAH | |||||||
NO. | NAMA KEPALA SEKOLAH | NIP. | NO. HP | NAMA SEKOLAH | NSS | ALAMAT SEKOLAH | NO. TELP. |
1 | NILAM, S.Pd | 19670414 198803 1005 | 085814420555 | SDN LEMAHABANG I | 101022114001 | DESA LEMAHABANG | |
2 | SITI JUNAEROH | 19570913 197803 2004 | 081213821118 | SDN LEMAHABANG II | 101022114002 | DESA LEMAHABANG | |
3 | YUNUS, S.Pd | 19630604 198410 1005 | SDN LEMAHABANG III | 101022114003 | DESA LEMAHABANG | ||
4 | SITI RUKAENAH,S.Pd | 19610415 198204 2004 | 085711320446 | SDN LEMAHABANG VII | 101022114007 | DESA LEMAHABANG | |
5 | KASDI,S.Pd | 19620809 198610 1002 | SDN LEMAHABANG VIII | 101022114008 | DESA LEMAHABANG | ||
6 | OJI FACHROUJI,S.Pd | 19622012 198305 1001 | 085282256555 | SDN CIWARINGIN I | 101022114009 | DESA CIWARINGIN | |
7 | H.ROHYAT NURDIN,S.Pd | 19640617 198803 1007 | 085717211983 | SDN CIWARINGIN II | 101022114010 | DESA CIWARINGIN | |
8 | ANWAR, S.Pd | 19680217 199212 1001 | 08567354217 | SDN CIWARINGIN III | 101022114011 | DESA CIWARINGIN | |
9 | ROJAK, S.Pd | 19610817 198803 1009 | SDN CIWARINGIN IV | 101022114012 | DESA CIWARINGIN | ||
10 | SABDA RUSDIANA | 19580326 197803 1002 | 081398108439 | SDN KEDAWUNG I | 101022114013 | DESA KEDAWUNG | |
11 | Hj.DJUMINEM,S.Pd | 19561225197604 2001 | SDN KEDAWUNG III | 101022114018 | DESA KEDAWUNG | ||
12 | YETI MARYATI, S.Pd | 19650314 198803 2006 | 085714899780 | SDN PULOKALAPA I | 101022114016 | DESA PULOKALAPA | |
13 | H.UDIN MAHPUDIN,SH, S.Pd | 19660610 198703 1004 | 085693050299 | SDN PULOKLAPA II | 101022114017 | DESA PULOKALAPA | |
14 | SANUSI, S.Pd | 19600809 198305 1001 | SDN PULOKALAPA II | 101022114018 | DESA PULOKALAPA | ||
15 | AS. HERMAWAN | 19510103 197803 1002 | SDN PASIRTANJUNG I | 101022114019 | DESA PASIRTANJUNG | ||
16 | YONO SURYANA, S.Pd | 19630411 198305 1007 | SDN PASIRTANJUNG III | 101022114021 | DESA PASIRTANJUNG | ||
17 | SUKAR, S.Pd | 19640606 198610 1003 | SDN PASIRTANJUNG IV | 101022114022 | DESA PASIRTANJUNG | ||
18 | IYAS ISKANDAR | 19581119 197912 1002 | 081310211239 | SDN KARYAMUKTI I | 101022114024 | DESA KARYAMUKTI | |
19 | SUTATI, S.Pd | 19651003 198610 2002 | 081288297334 | SDN KARYAMUKTI II | 101022114025 | DESA KARYAMUKTI | |
20 | NURDIN, S.Pd | 19620709 198410 1009 | 085885373719 | SDN PULOJAYA I | 101022114026 | DESA PULOJAYA | |
21 | ASEP SUDANA,S.Pd | 19621119 198310 1001 | 081385492666 | SDN PULOJAYA III | 101022114028 | DESA PULOJAYA | |
22 | ROMLI, S.Pd | 19681218 199003 1005 | 081511561099 | SDN PULOJAYA III | 101022114029 | DESA PULOJAYA | |
23 | SALSIOH, S.Pd | 19640705 198703 2007 | 081398048520 | SDN LEMAHMUKTI I | 101022114030 | DESA LEMAHMUKTI | |
24 | MUHTADIN, S.Pd.I | 19590117 198308 1002 | SDN LEMAHMUKTI II | 101022114031 | DESA LEMAHMUKTI | ||
25 | SUSI SULASTRI, S.Pd | 19610831 198304 2002 | 08568185658 | SDN KARANGTANJUNG I | 101022114032 | DESA KARANGTANJUNG | |
26 | SUPRIATIN, S.Pd | 19630506 198610 2001 | SDN KARANGTANJUNG II | 101022114033 | DESA KARANGTANJUNG | ||
27 | BUANG, S.Pd | 19630411 198410 1004 | 085697474163 | SDN WARINGINKARYA I | 101022114034 | DESA WARINGINKARYA | |
28 | LUKMAN HAKIM,S.Pd | 19650624 198803 1004 | SDN WARINGINKARYA II | 101022114035 | DESA WARINGINKARYA | ||
29 | AJAT, S.Ag | 19620705 198305 1005 | 08567521034 | SDN PULOMULYA I | 101022114036 | DESA PULOMULYA | |
30 | ITOH MASITOH, S.Pd | 19661109 198902 2002 | 081585585699 | SDN PULOMULYA II | 101022114037 | DESA PULOMULYA | |
Langganan:
Postingan (Atom)